Pengen Jadi Pendonor Darah Sukarela, Berikut Syarat Lengkap dan Siapa Saya yang Tak Diperbolehkan

- 24 September 2022, 16:48 WIB
Peringati HUT ke 61, SMAN 1 Banjarnegara Gelar Donor Darah Sukarela pada Rabu 3 Agustus 2022
Peringati HUT ke 61, SMAN 1 Banjarnegara Gelar Donor Darah Sukarela pada Rabu 3 Agustus 2022 /doc. Humas PMI Banjarnegara

Sebelum pendonor darah atau calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran, menjalani pemeriksaan golongan darah, dan hemoglobin.

Itulah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pendonor yang akan menyumbangkan darahnya, dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Selain tidak memenuhi syarat untuk mendonorkan darah, ada juga beberapa kelompok yang tidak diperbolehkan menyumbangkan darahnya.

Baca Juga: Ingin Tampil Perkasa Diranjang, Berikut Tips Jitu dari Dokter Boyke

Berikut ini kelompok yang tidak boleh melakukan donor darah.

1. Orang yang mengidap hipertensi.
Tekanan darah yang normal adalah salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi calon pendonor.

Itulah sebabnya, orang yang mengidap hipertensi tidak diperkenankan mendonorkan darahnya.

Termasuk ketika baru saja mengonsumsi obat hipertensi, donor darah baru boleh dilakukan 28 hari setelahnya, ketika tekanan darah sudah stabil.

Baca Juga: Resmikan Renovasi Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah, Berikut Pesan Wapres Ma'ruf Amin Selengkapnya

2. Orang dengan berat badan kurang dari 45 Kilogram.
Orang yang memiliki berat badan terlalu ringan, atau kurang dari 45 kg, dianggap memiliki jumlah darah yang sedikit.

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x