Pengen Jadi Pendonor Darah Sukarela, Berikut Syarat Lengkap dan Siapa Saya yang Tak Diperbolehkan

- 24 September 2022, 16:48 WIB
Peringati HUT ke 61, SMAN 1 Banjarnegara Gelar Donor Darah Sukarela pada Rabu 3 Agustus 2022
Peringati HUT ke 61, SMAN 1 Banjarnegara Gelar Donor Darah Sukarela pada Rabu 3 Agustus 2022 /doc. Humas PMI Banjarnegara

Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak bisa menoleransi pengambilan darah saat proses donor.

3. Orang yang mengidap Hepatitis B dan C.
Menurut Palang Merah Indonesia (PMI), Orang yang mengidap atau memiliki riwayat hepatitis B dan C juga tidak diperbolehkan untuk melakukan donor darah.

Sebab, kedua jenis hepatitis tersebut dapat menular melalui darah, meski sudah dinyatakan sembuh, mereka tetap tidak boleh melakukan donor darah.

Baca Juga: Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam, Berikut Pesan Pj Bupati Banjarnegara Selengkapnya

4. Wanita yang sedang hamil.
Sangat tidak dianjurkan melakukan donor darah saat hamil karena dikhawatirkan sirkulasi darah dalam rahim berkurang dan membuat janin menjadi stres.

Selain itu, ibu hamil juga sangat rentan mengalami anemia, sehingga donor darah dikhawatirkan memperparah kondisi.

Setelah melahirkan, jika ingin mendonorkan darah, sebaiknya tunggu sekitar 6 bulan setelahnya, agar tubuh memiliki waktu untuk memulihkan kadar zat besi yang cukup.

Baca Juga: Meriah! Kecamatan Rakit Gelar Lomba Mapsi, Berikut Daftar Kejuaraan Selengkapnya

Itulah sedikit penjelasan tentang syarat umum donor darah dan siapa saja yang tidak boleh melakukan donor darah.

Selain beberapa kriteria yang disebutkan tadi, orang yang mengidap HIV dan pernah menggunakan narkoba juga tidak diperbolehkan untuk melakukan donor darah. ***

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x