Pengen Jadi Pendonor Darah Sukarela, Berikut Syarat Lengkap dan Siapa Saya yang Tak Diperbolehkan

- 24 September 2022, 16:48 WIB
Peringati HUT ke 61, SMAN 1 Banjarnegara Gelar Donor Darah Sukarela pada Rabu 3 Agustus 2022
Peringati HUT ke 61, SMAN 1 Banjarnegara Gelar Donor Darah Sukarela pada Rabu 3 Agustus 2022 /doc. Humas PMI Banjarnegara

KLIKBANJARNEGARA.COM - Pendonor Darah atau penyumbang darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela.

Darah yang diambil untuk disimpan di bank darah kemudian di gunakan untuk transfusi darah sewaktu ada yang membutuhkan.

Tidak semua orang bisa mendonorkan darahnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor.

Baca Juga: Geger! Kabupaten Kendal Dilanda Fenomena Hujan Es, Berikut Selengkapnya

Beberapa syarat tersebut seperti kondisi kesehatan, usia, berat badan, suhu tubuh, tekanan darah sampai kadar hemoglobin.

Dikutip dari berbagai sumber, donor darah akan menstimulasi produksi Sel darah merah yang baru sehingga membantu menjaga kesehatan tubuh anda.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) Tahun 2015, Indonesia kekurangan jumlah produksi darah secara nasional, yaitu sekitar 500 ribu kantong tiap tahunnya.

Baca Juga: Innalillahi! Tiga Orang Meninggal Dunia dalam Laka Lantas di Salatiga

Selain membantu yang membutuhkan, donor darah juga bermanfaat bagi kesehatan pendonor.

Berikut syarat yang harus dipersiapkan sebelum kalian mendonorkan darahnya secara sukarela di PMI

- Berusia 17 - 60 tahun, untuk remaja yang usianya 17 tahun di perbolehkan menjadi donor darah sukarela, bila mendapat ijin tertulis dari orang tua dan memenuhi persyaratan lainnya.

- Kondisi badan dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Bruk! Talud Jebol Timpa Rumah Warga di Punggelan Banjarnegara

- Memiliki berat badan minimal 45 Kilogram.

- Suhu tubuh 36,6 - 37,5 derajat celcius.

- Tekanan darah harus berada di angka 100 - 160 untuk sistolik dan angka 70 - 100 untuk distolik.

- Saat pemeriksaan, denyut nadi 50 - 100 kali per menit.

- Kadar hemoglobin minimal 12 gr/dl untuk wanita, dan minimal 12,5 gr/dl untuk pria.

Baca Juga: Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam, Berikut Pesan Pj Bupati Banjarnegara Selengkapnya

Sebelum pendonor darah atau calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran, menjalani pemeriksaan golongan darah, dan hemoglobin.

Itulah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pendonor yang akan menyumbangkan darahnya, dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Selain tidak memenuhi syarat untuk mendonorkan darah, ada juga beberapa kelompok yang tidak diperbolehkan menyumbangkan darahnya.

Baca Juga: Ingin Tampil Perkasa Diranjang, Berikut Tips Jitu dari Dokter Boyke

Berikut ini kelompok yang tidak boleh melakukan donor darah.

1. Orang yang mengidap hipertensi.
Tekanan darah yang normal adalah salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi calon pendonor.

Itulah sebabnya, orang yang mengidap hipertensi tidak diperkenankan mendonorkan darahnya.

Termasuk ketika baru saja mengonsumsi obat hipertensi, donor darah baru boleh dilakukan 28 hari setelahnya, ketika tekanan darah sudah stabil.

Baca Juga: Resmikan Renovasi Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah, Berikut Pesan Wapres Ma'ruf Amin Selengkapnya

2. Orang dengan berat badan kurang dari 45 Kilogram.
Orang yang memiliki berat badan terlalu ringan, atau kurang dari 45 kg, dianggap memiliki jumlah darah yang sedikit.

Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak bisa menoleransi pengambilan darah saat proses donor.

3. Orang yang mengidap Hepatitis B dan C.
Menurut Palang Merah Indonesia (PMI), Orang yang mengidap atau memiliki riwayat hepatitis B dan C juga tidak diperbolehkan untuk melakukan donor darah.

Sebab, kedua jenis hepatitis tersebut dapat menular melalui darah, meski sudah dinyatakan sembuh, mereka tetap tidak boleh melakukan donor darah.

Baca Juga: Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam, Berikut Pesan Pj Bupati Banjarnegara Selengkapnya

4. Wanita yang sedang hamil.
Sangat tidak dianjurkan melakukan donor darah saat hamil karena dikhawatirkan sirkulasi darah dalam rahim berkurang dan membuat janin menjadi stres.

Selain itu, ibu hamil juga sangat rentan mengalami anemia, sehingga donor darah dikhawatirkan memperparah kondisi.

Setelah melahirkan, jika ingin mendonorkan darah, sebaiknya tunggu sekitar 6 bulan setelahnya, agar tubuh memiliki waktu untuk memulihkan kadar zat besi yang cukup.

Baca Juga: Meriah! Kecamatan Rakit Gelar Lomba Mapsi, Berikut Daftar Kejuaraan Selengkapnya

Itulah sedikit penjelasan tentang syarat umum donor darah dan siapa saja yang tidak boleh melakukan donor darah.

Selain beberapa kriteria yang disebutkan tadi, orang yang mengidap HIV dan pernah menggunakan narkoba juga tidak diperbolehkan untuk melakukan donor darah. ***

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x