Rizky Billar Akan Dijemput Paksa Polisi, Setelah 2 Kali Tidak Memenuhi Panggilan Atas Dugaan Kasus KDRT

- 7 Oktober 2022, 14:30 WIB
Update Kasus KDRT Lesti Kejora: Tak Hadiri Panggilan Kedua, Rizky Billar Akan Dijemput Paksa Polisi Kata Nurma
Update Kasus KDRT Lesti Kejora: Tak Hadiri Panggilan Kedua, Rizky Billar Akan Dijemput Paksa Polisi Kata Nurma /Tangkapan Layar/YouTube unik Seleb/

Jika panggilan kedua kalinya tidak hadir, kita akan jemput paksa tegasnya.

Menurut AKP Nurma Dewi, jika terlapor sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan jadi tersangka, jika terbukti" Tandas AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar Akan dikenakan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).

Jika terbukti melakukan itu, adapun ancaman hukuman yang akan diterima yakni 10 tahun penjara.

Apabila, misalnya sampai luka permanen atau hingga meninggal akan dipenjarakan 15 tahun jelas Nurma.

Di sisi lain, Sandi Arifin kuasa hukum Rizky Billar belum juga bisa memastikan apakah Rizky Billa akan menghadiri agenda pemeriksaan besok.

Ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT tersebut.

"Saya belum komunikasi dengan Rizky Billar," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: YouTube Unik Seleb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x