Tahun Baru Imlek 2023, Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama, Simak Selengkapnya

- 18 Januari 2023, 09:46 WIB
Ilustrasi Imlek Tahun Kelinci Air. Tahun Baru Imlek 2023, Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama, Simak Selengkapnya
Ilustrasi Imlek Tahun Kelinci Air. Tahun Baru Imlek 2023, Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama, Simak Selengkapnya /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

BANJARNEGARAKU.COM - Tahun Baru Imlek 2023, tahun ini jatuh pada Hari Minggu, 22 Januari 2023, namun sempat ada keraguan kira-kira ada jatah cuti bersama atau tidak pada perayaan tersebut.

Diketahui, Pemerintah sebenarnya telah menetapkan jatah libur dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut menyebutkan tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, termasuk libur pada Tahun Baru Imlek 2023.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Banjarnegara, Rabu 18 Januari 2023, Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan

Dalam pengambilan keputusan itu, SKB disepakati oleh tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Di dalam SKB tersebut telah ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dengan tambahan 8 hari cuti bersama pada 2023.

Namun demikian, jatah Cuti Bersama pada tahun 2023, Pemerintah juga menegaskan bahwa jatah cuti bersama tersebut dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023 Shio Kelinci Air: Cek Karakteristik Sampai Ada Elemen Keberuntungan

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran Rakyat, Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2023 Lengkap dengan Rinciannya.

Seperti yang telah kita pahami bahwa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember tahun lalu, sehingga dapat dipastikan jatah cuti bersama pada 2023 akan tetap berlaku.

Dalam SKB tersebut telah ditetapkan, Pemerintah memutuskan memberikan hari libur Tahun Baru Imlek 2574 atau 22 Januari 2023 sebagai hari libur.

Baca Juga: Keren! Pemanah Muda Banjarnegara Bisa Ungguli Prima Wisnu, Ini Selengkapnya

Selanjutnya, karena Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Hari Minggu, sehingga pada hari berikutnya ditetapkan cuti bersama yakni pada Senin, 23 Januari 2023.

Dan pada hari Senin 23 Januari 2023 cuti bersama tersebut, sekaligus menandai libur panjang akhir pekan pertama pada 2023.

Adapun rincian SKB tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: HUT ke-22 Baznas, Ini Pesan Wabup Banyumas Sadewo Tri Lastiono Selengkapnya

1) 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

2) 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3) 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4) 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5) 7 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih

Baca Juga: Tingkatkan Pemantauan dan Pengawasan STR serta SIP, Praktik Dokter hanya Dibatasi 3 Tempat

6) 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

7) 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional

8) 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih

9) 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila

10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE

Baca Juga: Peringati HUT ke-22, Baznas Banjarnegara Tempati Gedung Baru, Dimana? Simak Selengkapnya

11) 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

12) 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13) 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14) 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad SAW.

15) 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Baca Juga: 2 Ribu Penderes Banyumas Terima Bantuan Jaminan Ketenagakerjaan dari Baznas, Ini Selengkapnya

Cuti Bersama 2023:

1) 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2) 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3) 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

4) 2 Juni (Jumat), Hari Raya Waisak.

Baca Juga: Sukseskan HPN 2023, Kolosalitas Kegiatan Bangun Wartawan berbasis Intelektual

5) 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.

Demikianlah jadwal Libur dan Cuti Bersama pada Tahun Baru Imlek 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah dalam SKB. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x