Jalan di Tempat Anda Rusak? Segera Lapor, Jangan Asal Lapor, Kenali Status Jalan dan Begini Cara Lapornya

- 27 Oktober 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi jalan raya, Jalan di Tempat Anda Rusak? Segera Lapor, Jangan Asal Lapor, Kenali Status Jalan dan Begini Cara Lapornya
Ilustrasi jalan raya, Jalan di Tempat Anda Rusak? Segera Lapor, Jangan Asal Lapor, Kenali Status Jalan dan Begini Cara Lapornya /Pixabay

BANJARNEGARAKU.COM - Sekarang jika menemukan jalan rusak di tempat Anda, bisa segera melaporkannya lewat aplikasi lho. Tapi jangan asal lapor, pastikan anda mengenali dulu status jalan yang rusak tersebut. Tak kenal maka salah tujuan laporan. Begini cara lapor jalan yang rusak.

Jalan ternyata memiliki status yang perlu kita ketahui agar pelaporan kita terkait jalan yang rusak tepat sasaran. Status jalan ini berkaitan erat dengan tanggung jawab pembangunan dan pemeliharaannya.

Dirangkum banjarnegaraku.com, ada 5 status jalan menurut kementerian PUPR berikut ini.

Baca Juga: Inilah 6 Rekomendasi Arah Jalan yang Dihasilkan Simposium V AGSI di Jakarta

1. Jalan Nasional

Jalan nasional adalah jalan yang menghubungkan antaribu kota provinsi. Jalan strategis dan jalan tol juga termasuk jalan nasional. kementerian PUPR bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan ini. Jadi kalau mau lapor jalan nasional yang rusak pastikan tau status jalannya ya sobat.

Jalan nasional bermarka kuning membujur di tengah atau median jalan. Kalau tidak ada marka kuningnya berarti jalan itu bukan jalan nasional dan menjadi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten kota, atau desa.

2. Jalan Porvinsi

Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan antara ibu kota provinsi dan ibu kota kabupaten kota serta jalan yang menghubungkan antara ibu kota kabupaten atau kota yang satu dengan yang lainnya. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan ini.

Baca Juga: 5 Rest Area Jalan Tol yang Wajib Dikunjungi, Instagramable Hingga Raih Peghargaan MURI

3. Jalan Kabupaten

Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, dan antara ibu kota kabupaten dan tempat strategis lokal, serta antara ibu kota kecamatan dan tempat strategis lokal. Pemerintah kabupaten bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan ini.

4. Jalan Kota

Jalan kota adalah bagian dari jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpermukiman dalam kota. Pemerintah kota bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan ini.

5 Jalan Desa

Jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman.

Baca Juga: 5 Info Rencana Pembangunan Jalan Tol Cilacap Yogyakarta, Jalan Tol Terpanjang di Jawa

Cara Lapor Jalan Rusak

Begini cara lapor jalan nasional yang rusak,

  1. Download aplikasi Jalan Kita di playstore atau appstore
  2. Lakukan registrasi
  3. Upload foto/ video, lokasi, dan katagori kerusakan
  4. Tambahkan detail lainnya di catatan

Begini cara lapor jalan daerah yang rusak,

Untuk melaporkan jalan rusak selain jalan nasional, anda bisa membuka website www.lapor.go.id. Pastikan anda tahu kemana instansi yang akan menerima laporan dengan mengetahui status jalan dan kewenangannya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: KemenPUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah