Cukup dengan menjaminkan emas seberat 3,5 gram dengan kadar 24 karat, calon jamaah haji sudah dapat memperoleh pembiayaan porsi haji yang diinginkan.
4. Fleksibilitas Penggunaan Jaminan
Jaminan yang diberikan dapat digunakan untuk pelunasan biaya haji secara langsung, atau dikembalikan kepada nasabah setelah membiayai lunas.
5. Keamanan Penyimpanan
Emas dan dokumen terkait haji akan disimpan dengan aman, sehingga para nasabah tidak perlu khawatir akan keamanan aset mereka.
Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Minta Kualitas Haji Ramah Lansia 2024 Ditingkatkan
Cara Pengajuan
Adapun cara pengajuan Pegadaian Syariah Pembiayaan Haji adalah sebagai berikut:
- Nasabah Calon mengajukan permohonan Pembiayaan Porsi Haji.
- Barang jaminan, baik berupa perhiasan, emasan, atau Tabungan Emas, akan ditaksir oleh penasir.
- Nasabah Calon menandatangani perjanjian akad dengan pihak Pegadaian Syariah.
- Nasabah Calon membuka rekening Tabungan Haji di bank untuk memperoleh SABPIH.
- Nasabah Calon mengurus SPPH di kantor Kementerian Agama setempat.
- Nasabah Calon melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jaminan emas akan dikembalikan kepada nasabah setelah membiayai lunas.
Dengan adanya layanan Pegadaian Syariah Pembiayaan Haji, diharapkan dapat membantu para calon jamaah haji dalam mewujudkan impian untuk melaksanakan ibadah haji dengan lebih mudah dan terjamin secara syariah.***