Ganjar Pranowo Tetapkan UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2023, Berikut Daftar Selengkapnya

8 Desember 2022, 09:57 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo sahkan UMK tahun 2023 untuk Kabupaten dan kota di Jawa Tengah /doc. Pemprov Jawa Tengah

BANJARNEGARAKU.COM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara resmi telah menetapkan besaran UMK bagi Kabupaten dan Kota yang berlaku untuk tahun 2023.

Penetapan besaran UMK tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.

Dilansir dari laman pemerintah provinsi Jawa Tengah, dalam keputusan tersebut Kabupaten Banjarnegara menjadi UMK terendah dengan besaran yakni Rp 1.958.169,69.

Ganjar Pranowo mengungkapkan, besaran UMK Banjarnegara tersebut sama dengan UMP Jawa Tengah.

Baca Juga: Breaking News! Warga Desa Kertayasa Mandiraja Temukan Sesosok Mayat di Saluran Irigasi

"Kalau tidak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya," ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, kenaikan UMK tertinggi yakni kota Semarang yakni dengan prosentase kenaikan 7,95 persen.

“Kota Semarang merupakan daerah dengan kenaikan UMK tertinggi yaitu menjadi Rp 3.060.350,57,” lanjutnya.

Pihaknya menambahkan, daerah dengan presentase kenaikan terendah adalah Kabupaten Kudus sebesar 6,4 persen.

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia di Brebes, Berikut Profilnya

"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar Pranowo

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," tutur Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Fakta Dibalik Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Hingga Ledakan Kedua dan Satu Anggota Polisi Meninggal

Adapun data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut daftar lengkap UMK 2023 Kabupaten dan kota di Jawa Tengah:

- Kabupaten Cilacap Rp 2,38 juta

- Kabupaten Banyumas Rp 2,12 juta

- Kabupaten Purbalingga Rp 2,13 juta

- Kabupaten Kebumen Rp 2,03 juta

Baca Juga: Waspada Gempa Sesar Lembang Ancaman Berbahaya bagi Kota Bandung? Ada Kisah Bekas Danau Purba, Ini Penjelasanya

- Kabupaten Purworejo Rp 2,04 juta

- Kabupaten Wonosobo Rp 2, 08 juta

- Kabupaten Magelang Rp 2,24 juta 

- Kabupaten Boyolali Rp 2,15 juta

- Kabupaten Klaten Rp 2,15 juta

- Kabupaten Sukoharjo Rp 2,14 juta

- Kabupaten Wonogiri Rp 1,97 juta

Baca Juga: Kuatkan Kapasitas, PMI Kebumen Gelar Pelatihan Kebencanaan Bagi Relawan Desa

- Kabupaten Karanganyar 2,2 juta

- Kabupaten Sragen Rp 1,97 juta

- Kabupaten Grobogan Rp 2,03 juta

- Kabupaten Blora Rp 2,04 juta

- Kabupaten Rembang Rp 2,01 juta

- Kabupaten Pati Rp 2,1 juta

- Kabupaten Kudus Rp 2,44 juta

Baca Juga: Innalillahi, Rumah Warga Sokanandi Banjarnegara Ambruk, Begini Kronologisnya

- Kabupaten Jepara Rp 2,27 juta

- Kabupaten Demak Rp 2,68 juta

- Kabupaten Semarang Rp 2,48 juta

- Kabupaten Temanggung Rp 2,03 juta

- Kabupaten Kendal Rp 2,5 juta

- Kabupaten Batang Rp 2,28 juta

- Kabupaten Pekalongan Rp 2,5 juta

- Kabupaten Pemalang 2,08 juta

- Kabupaten Tegal Rp 2,1 juta

Baca Juga: 100 Anggota Pramuka Penegak Ikuti Kemah Budaya

- Kabupaten Brebes Rp 2,02 juta

- Kabupaten Magelang Rp 2,07 juta

- Kota Surakarta Rp 2,17 juta 

- Kota Salatiga Rp 2,28 juta

- Kota Semarang Rp 3,06 juta

- Kota Pekalongan Rp 2,3 juta

- Kota Tegal Rp 2,14 juta 

- Kabupaten Banjarnegara Rp 1,96 juta.***

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler