Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2023 Banjarnegara Terendah, Simak Selengkanya

8 Desember 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi - DAFTAR UMK 2023 Provinsi Jawa Tengah /Antara/Sigid Kurniawan/

BANJARNEGARAKU.COM - Rabu, 7 Desember 2022 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara resmi telah menetapkan besaran UMK bagi Kabupaten dan Kota yang berlaku untuk tahun 2023.

Penetapan besaran UMK tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut Kabupaten Banjarnegara menjadi UMK terendah dengan besaran yakni Rp 1.958.169,69 seperti dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

Lebih jauh dia menjelaskan, kenaikan UMK tertinggi yakni kota Semarang yakni dengan prosentase kenaikan 7,95 persen.

Baca Juga: Bantu Penanganan Korban Gempa Cianjur, PMI Pemalang Terjunkan Relawan Trabas

“Kota Semarang merupakan daerah dengan kenaikan UMK tertinggi yaitu menjadi Rp 3.060.350,57,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, daerah dengan presentase kenaikan terendah adalah Kabupaten Kudus sebesar 6,4 persen.

"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar Pranowo

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: Maroko, Salah Satu Desa di Garut Jawa Barat yang Mendadak Viral di Media Sosial

"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," tutur Ganjar Pranowo.

Adapun data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut daftar lengkap UMK 2023 Kabupaten dan kota di Jawa Tengah:

Baca Juga: Jokowi Mantu lagi, Pernikahan Kaesang dan Erina, Mulai Tanggal, Lokasi, dan Siaran Langsung, Simak Berikut Ini

- Kabupaten Cilacap Rp2,38 juta

- Kabupaten Banyumas Rp2,12 juta

- Kabupaten Purbalingga Rp2,13 juta

- Kabupaten Kebumen Rp2,03 juta

- Kabupaten Purworejo Rp2,04 juta

- Kabupaten Wonosobo Rp2,08 juta

- Kabupaten Magelang Rp2,24 juta 

- Kabupaten Boyolali Rp2,15 juta

- Kabupaten Klaten Rp2,15 juta

- Kabupaten Sukoharjo Rp2,14 juta

Baca Juga: Minimkan Isu Utama Pelanggaran Pemilu, Pemkab Himbau Netralitas ASN

- Kabupaten Wonogiri Rp1,97 juta

- Kabupaten Karanganyar Rp2,2 juta

- Kabupaten Sragen Rp1,97 juta

- Kabupaten Grobogan Rp2,03 juta

- Kabupaten Blora Rp2,04 juta

- Kabupaten Rembang Rp2,01 juta

- Kabupaten Pati Rp2,1 juta

- Kabupaten Kudus Rp2,44 juta

- Kabupaten Jepara Rp2,27 juta

- Kabupaten Demak Rp2,68 juta

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2023, Berikut Daftar Selengkapnya

- Kabupaten Semarang Rp2,48 juta

- Kabupaten Temanggung Rp2,03 juta

- Kabupaten Kendal Rp2,5 juta

- Kabupaten batang Rp2,28 juta

- Kabupaten Pekalongan Rp2,5 juta

- Kabupaten Pemalang Rp2,08 juta

- Kabupaten Tegal Rp2,1 juta

- Kabupaten Brebes Rp2,02 juta

- Kabupaten Magelang Rp2,07 juta

- Kota Surakarta Rp2,17 juta 

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia di Brebes, Berikut Profilnya

- Kota Salatiga Rp2,28 juta

- Kota Semarang Rp3,06 juta

- Kota Pekalongan Rp2,3 juta

- Kota Tegal Rp2,14 juta 

- Kabupaten Banjarnegara Rp1,96 juta.***

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler