BANJARNEGARAKU.COM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara resmi telah menetapkan besaran UMK bagi Kabupaten dan Kota yang berlaku untuk tahun 2023.
Penetapan besaran UMK tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.
Dilansir dari laman pemerintah provinsi Jawa Tengah, dalam keputusan tersebut Kabupaten Banjarnegara menjadi UMK terendah dengan besaran yakni Rp 1.958.169,69.
Ganjar Pranowo mengungkapkan, besaran UMK Banjarnegara tersebut sama dengan UMP Jawa Tengah.
Baca Juga: Breaking News! Warga Desa Kertayasa Mandiraja Temukan Sesosok Mayat di Saluran Irigasi
"Kalau tidak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya," ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, kenaikan UMK tertinggi yakni kota Semarang yakni dengan prosentase kenaikan 7,95 persen.
“Kota Semarang merupakan daerah dengan kenaikan UMK tertinggi yaitu menjadi Rp 3.060.350,57,” lanjutnya.
Pihaknya menambahkan, daerah dengan presentase kenaikan terendah adalah Kabupaten Kudus sebesar 6,4 persen.