Ganjar Pranowo Tetapkan UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2023, Berikut Daftar Selengkapnya

- 8 Desember 2022, 09:57 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo sahkan UMK tahun 2023 untuk Kabupaten dan kota di Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo sahkan UMK tahun 2023 untuk Kabupaten dan kota di Jawa Tengah /doc. Pemprov Jawa Tengah

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia di Brebes, Berikut Profilnya

"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar Pranowo

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," tutur Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Fakta Dibalik Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Hingga Ledakan Kedua dan Satu Anggota Polisi Meninggal

Adapun data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut daftar lengkap UMK 2023 Kabupaten dan kota di Jawa Tengah:

- Kabupaten Cilacap Rp 2,38 juta

- Kabupaten Banyumas Rp 2,12 juta

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x