PGRI Provinsi Jateng Tolak Hasil Kongres Luar Biasa di Surabaya, Berikut Alasannya

20 November 2023, 07:07 WIB
Pernyataan sikap PGRI Provinsi Jateng dan PGRI Kabupaten/Kota se Jateng yang ditandatangani Dr H Muhdi SH MHum dan Drs H Aris Munandar MPd selaku Ketua Pengurus PGRI Jateng sekaligus Pimpinan Rapat dan selaku Sekretaris Pengurus PGRI Jateng sekaligus sekretaris rapat di Semarang, 18 November 2023 /Ali A/

BANJARNEGARAKU.COM - PGRI Provinsi Jateng dan PGRI Kabupaten dan Kota se-Jateng beri pernyataan terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang digelar di Surabaya 3-4 November 2023.

Reaksi PGRI Provinsi Jateng tersebut tertuang dalam pernyataan sikap PGRI Provinsi Jateng dan PGRI Kabupaten/Kota se Jateng yang ditandatangani Dr H Muhdi SH M.Hum dan Drs H Aris Munandar M.Pd selaku Ketua Pengurus PGRI Jateng sekaligus Pimpinan Rapat dan selaku Sekretaris Pengurus PGRI Jateng sekaligus sekretaris rapat yang digelar di Semarang, 18 November 2023.

Rapat Koordinasi Pengurus PGRI Provinsi Jateng dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota se- Jateng digelar Sabtu, 18 November 2023 Pukul 09.00 - 11.00 WIB, dihadiri oleh 35 Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jateng, dipimpin oleh Ketua PGRI Jawa Tengah dan Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah, dengan agenda menyikapi KLB dan Keputusan Menkumham.

Baca Juga: Digelar Bawaslu Banjarnegara, Defile dari 20 Panwascam Awali Kegiatan Apel Siaga Pengawas Pemilu Tahun 2024

Berikut ini adalah pernyataan sikap PGRI Jateng dan PGRI Kabupaten / Kota se Jateng:

1) Menolak Kongres Luar Biasa PGRI di Surabaya tanggal 3-4 November 2023 dan hasilnya, karena tidak diselenggarakan oleh Pengurus PB PGRI yang sah, diselenggarakan atas keputusan Konkernas dan/atau atas permintaan lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari 1/2 (seperdua) jumlah suara, dan tidak dihadiri oleh 1/2 (satu perdua) jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara, melainkan hanya beberapa Kabupaten/Kota, sehingga bertentangan dengan pasal 5 dan 43 AD PGRI, pasal 60, 61, 63, dan 65 ART PGRI dan kedaulatan organisasi/anggota.

2) Menolak Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor-AHU 000 1568.AH.01.08 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia karena diajukan oleh Pengurus Besar yang tidak sah/tidak dipilih melalui Kongres yang sah, sehingga bukan dipilih dan tetapkan berdasarkan kedaulatan organisasi/anggota dan bertentangan dengan AD/ART PGRI.

3) Mendukung sepenuhnya Pengurus Besar PGRI hasil Kongres XXII dengan Ketua Umum Prof Dr Unifah Rosyidi MPd untuk menjalankan kepemimpinan organisasi hingga berakhir masa jabatannya atau Kongres PGRI ke XXIII sesuai keputusan konkernas akan dilakukan pada bulan Maret tahun 2024.

Baca Juga: 30 Soal PAI Kelas 4 Sumatif, PAS, Penilaian Harian Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban

4)Mendesak PB PGRI yang sah/hasil Kongres PGRI XXII untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan apabila perlu langkah hukum untuk menjaga harkat, martabat dan marwah PGRI dan mempertahankan PB PGRI hasil Kongres XXII dan lain-lain dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

5)Mengajak kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan dan anggota untuk tetap fokus melaksanakan agenda/program organisasi, melakukan perjuangan untuk memajukan pendidikan, kesejahteraan, memberikan perlindungan anggota, menjaga solidaritas, nama baik dan marwah organisasi, serta melaksanakan AD/ART dan Kode Etik PGRI.

Semarang, 18 November 2023
Rakor Pengurus PGRI Provinsi Jateng dan Kabupaten/Kota se Jateng

Ketua Pengurus PGRI Prov. Jateng (selaku Pimpinan Rapat) Dr H Muhdi SH MHum (NPA PGRI 1201008584)
Sekretaris Pengurus PGRI Prov. Jateng (selaku Sekretaris Rapat), Drs H Aris Munandar MPd (NPA PGRI 1227017249)

Baca Juga: 7 Fakta Terowongan Hamas di Jalur Gaza yang Buat Israel Frustasi hingga Targetkan Warga Sipil

Sebagaimana diketahui, Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023 merupakan ilegal.

"KLB itu ilegal dan ditandatangani oleh Huzaifah Dadang dan Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3 November 2023).

Dengan adanya KLB itu, kata dia, maka 31 pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota menyatakan menolak. Alasannya, karena KLB hanya dihadiri perwakilan 3 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dilaksanakan:

a. Jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua per tiga jumlah suara yang hadir.

b. Atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara.

c. Bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional. Lalu, sebut dia, pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 merupakan KLB ilegal, karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat.

Baca Juga: 15 Soal PAI Kelas 4 Bab 5 Sumatif, PAS, Penilaian Harian Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban

9 Oknum PB PGRI Diberhentikan

Prof Unifah menegaskan, ada sembilan oknum PB PGRI yang diberhentikan.

Pemberhentian itu didukung oleh 31 PB PGRI Provinsi berdasarkan keputusan PB PGRI No.101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

Mereka yang diberhentikan adalah:
1. Huzaifah Dadang
2. Achmad Wahyudi
3. Ali H Rahim
4. Bambang Sutrisno
5. Kartini
6. Mansur Arsyad
7. Qudrat Wisnu Aji
8. Sugandi
9. Ella Yulaelawati

Dia menambahkan, PB PGRI juga membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara.

"Dibekukan juga pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya," tandas Prof Unifah.

Baca Juga: Desa Wanadadi Banjarnegara Resmi Menjadi Desa Wisata, Ebiet G Ade Tampil di Kampung Halaman.

Demikian artikel tentang pernyataan sikap PGRI Provinsi Jateng dan PGRI Kabupaten/Kota se Jateng yang ditandatangani Dr H Muhdi SH MHum dan Drs H Aris Munandar MPd selaku Ketua Pengurus PGRI Jateng sekaligus Pimpinan Rapat dan selaku Sekretaris Pengurus PGRI Jateng sekaligus sekretaris rapat yang digelar di Semarang, 18 November 2023 yang menolak KLB di Surabaya Jatim 3-4 November 2023.*

Editor: Ali A

Sumber: PGRI

Tags

Terkini

Terpopuler