“Perbuatan yang dilakukan tiga anak tersebut baru kali pertama mereka lakukan dan itu tidak masuk dalam kategori eksibisionis, selanjutnya kami akan melakukan pendampingan yang terbaik untuk ketiga anak tersebut,” lanjut Kapolres.
Selain peroses pendampingan bersama DinsosdaldukKBP3A Kabupaten Purbalingga, polres Purbalingga juga akan membantu mewujudkan keinginan keluarga yakni, salah satu dari tiga anak tersebut akan disekolahkan di pesantren.***