Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu, diperbolehkan berkurban,
yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan kurban.
“Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga,” tutupnya.***