Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 9 Juni 2022, 11:10 WIB
Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya /Dok Jatengprov.go.id

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu, diperbolehkan berkurban,

yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan kurban.

“Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga,” tutupnya.***


Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x