Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 9 Juni 2022, 11:10 WIB
Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya /Dok Jatengprov.go.id

Baca Juga: Empat Adab Menerima Tamu dalam Islam, Salah Satunya Manjamu Tamu dengan Baik

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekarang ini melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK.

Antara lain dengan membentuk tim unit reaksi cepat yang bertugas melakukan penyekatan lalu lintas hewan di perbatasan, menyiagakan pos pantau, serta menerapkan pola isolasi dan penyembuhan ketika menjumpai ternak yang terkena PMK.

Baca Juga: Prediksi Soal PAT Kelas 1 SD Mapel Agama KD 3.12, 3.9, KD 3.8 dan KD 3.10 Dilengkapi Kunci Jawaban

Dia meminta masyarakat agar tidak panik apabila terdapat hewan ternaknya terjangkit PMK. Sebab, penyakit yang menyerang mulut dan bagian kuku pada ternak ini dapat diobati.

“Kemarin kita bicara dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Dinas Pertanian kami, juga sudah mengantisipasi ini,"

"Bagaimana kami di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, kan karena Provinsi Jateng ini salah satu penyedia peternakan terbesar di Indonesia,"

"Artinya kita siapkan itu untuk menjelang Idul Adha,” beber Gus Yasin, sapaannya.

Baca Juga: Prediksi Soal PAT Kelas 1 SD Mapel Agama KD 3.5, 3.6, dan KD 3.13 Dilengkapi dengan Kunci Jawaban

Wagub menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x