Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 9 Juni 2022, 11:10 WIB
Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Hewan dengan Gejala PMK, Apakah Tetap Sah Jadi Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya /Dok Jatengprov.go.id

BANJARNEGARAKU - Merebaknya penyakit kuku dan mulut (PMK) akhir-akhir ini menjadi perhatian pemerintah, peternak dan pedagang sapi.

Apalagi menjelang hari raya idul adha, dimana peningkatan permintaan hewan kurban yang tinggi dan hewan yang digunakan untuk kurban salah satunya sapi.

Kondisi seperti ini pemerintah terus berupaya untuk mengurangi penyebaran PMK diberbagai daerah dengan melakukan sosialisasi, pencegahan dan penanganannya.

Baca Juga: Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Dzulqadah, Salah Satunya Berangkat Umroh Bagi yang Mampu

Hewan dengan gejala PMK, apakah tetap sah jadi hewan kurban yang dilansir banjarnegaraku.com dari laman jatengprov.go.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengimbau masyarakat yang telah membeli hewan kurban jauh hari sebelum Idul Adha, agar selalu memantau kesehatan hewannya.

Dia menyebutkan, sebagian masyarakat ada yang membeli hewan kurban lama sebelum Idul Adha. Alasannya, agar mendapat harga yang lebih murah.

Baca Juga: Adakah Sholawat Nabi untuk Membuka Pintu Rezeki, Berikut Ini Penjelasan Habib Syeh

“Akan tetapi memang biasanya masyarakat (membeli) hewan kurban ini kan tidak mendadak. Biasanya ada yang 10 hari sebelumnya, bahkan ada yang saat ini sudah beli. Nah ini perlu kita antisipasi kesehatannya bagaimana,” tutur Wagub, dijumpai seusai Rapat Paripurna di Gedung Berlian Rabu, 8 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x