"Korban TZ meninggal dunia dilokasi kejadian sementara sepeda motornya mengalami rusak," tegasnya.
Petugas yang datang ke lokasi kejadian melakukan oleh TKP dan mendapatkan informasi bahwa truck yang dikemudikan PH melaju kearah barat.
"Berbekal informasi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian, petugas menudian melakukan penyelidikan dan pengejaran," ungkap Kapolres.
Alhasil dalam waktu lima jam setelah kejadian, tapatnya pukul 11.30 WIB tersangka PH bersama mobil truck yang diketahui bermuatan ayam tersebut berhasil diamankan di wilayah Banyumas.
Baca Juga: Jembatan di Masaran Banjarnegara Amblas, Masyarakat Dihimbau Waspada
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***