Total konsumsi per kapita per bulan sebagai batas status miskin dan hampir miskin atau tidak miskin pada bulan September 2022 berada pada nominal Rp464.879 per bulan, dengan komposisi 75,19 persennya merupakan konsumsi makanan dan 24,81 persen adalah konsumsi non makanan.
Baca Juga: TransJakarta Mengubah Tradisi dan Budaya Masyarakat dalam Bertransportasi
Besaran pengeluaran per kapita per bulan sebagai ukuran garis kemiskinan ini meningkat 5,94 persen dibanding garis kemiskinan di bulan Maret 2022.
"Peningkatan ini antara lain diakibatkan oleh kenaikan harga-harga kebutuhan yang cukup tinggi di tahun 2022," jelas Tri Karjono.
Lebih lanjut dikatakan Tri Karjono, bahwa inflasi di tahun 2022 merupakan yang tertinggi selama 8 tahun terakhir.
Baca Juga: Komitmen Bantu Gempa Cianjur, PMI Klaten Peroleh Penghargaan dari Menteri Kesehatan
Tingginya inflasi di tahun lalu di antara sebab yang paling mencolok adalah penyesuaian harga BBM di bulan September dan kenaikan harga minyak goreng di awal hingga pertengahan tahun.
"Pengaruh inflasi tertinggi tahun lalu yang paling mencolok disebabkan oleh penyesuaian harga BBM di bulan September 2021 dan kenaikan harga minyak goreng di awal hingga pertengahan tahun 2022," ujarnya.
Sebagai akibat atau secara individu kenaikan harga komoditas kebutuhan pokok warga juga mengalami peningkatan seperti cabe merah, telur ayam, gula pasir dan beras.
Baca Juga: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022, Masa Sanggah Dimulai Hari Ini