Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022, Masa Sanggah Dimulai Hari Ini

- 16 Januari 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi PPPK Non Guru.  Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022, Masa Sanggah Dimulai Hari Ini
Ilustrasi PPPK Non Guru. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022, Masa Sanggah Dimulai Hari Ini /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

BANJARNEGARAKU.COM - Bagi peserta yang telah mengikuti masa pendaftaran, tapi ternyata dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag 2022. Hari Ini 16 Januari 2023 dibuka Masa sanggah bagi peserta.

Peserta tidak lulus seleksi administrasi diberikan waktu masa sanggah dan dapat diajukan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: Resmi Terbentuk! Suardiman Terpilih jadi Ketua AGSI Provinsi Papua Tengah

“Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” tegas Nizar di Jakarta, Minggu, 15 Januari 2023.

Sedangkan, Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK 2022 yang tertuang dalam pengumuman Kementerian Agama tertanggal 15 Januari 2023 dengan nomor P-0194/SJ/B.II.2/KP. 00.1. /01/2023.

Dikutip Banjarnegaraku.com dari laman resmi kemenag.go.id, Nizar menegaskan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Gunung Dieng Terus Alami Peningkatan, Terbaru Kadar Gas CO2 di Kawah Timbang Meningkat

Selanjutnya Nizar juga mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.

Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x