Polres Sukoharjo Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Begini Kronologis selengkapnya

- 25 Januari 2023, 17:48 WIB
NTH pelaku pembunuhan siswi SMP berhasil diamankan Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah
NTH pelaku pembunuhan siswi SMP berhasil diamankan Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah /doc. Polres Sukoharjo

BANJARNEGARAKU.COM - Kurang dari 24 jam, Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap EL (14 tahun) yang merupakan siswi SMP.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap EL terjadi pada Senin 23 Januari 2023 kemarin di kebun kosong belakang lokasi karaoke KRI, desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku adalah NTH (21 tahun) warga Yogyakarta yang indekos di Kartasura.

"Pelaku NTH sehari-hari bekerja sebagai manusia silver di jalanan," ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Warga Desa Gunung Wuled Untuk Berhati-hati Terhadap Longsor Susulan

Lebih jauh dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (MiChat)," lanjut Kapolres.

Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin 23 Januari 2023.

"Setelah sepakat, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati, saat itu korban mengatakan ada tamu," tegasnya.

Baca Juga: Apa Itu Pengawas Kelurahan/Desa? Serta Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum 'Pemilu'

Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil Honda Jazz ke lokasi yang telah disepakati untuk bertemu.

"Saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh dan pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ungkap Kapolres.

Korban kemudian diajak pelaku naik sepeda motor menuju lokasi dan kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp 300.000.

Setelah selesai sesi pertama, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi, hanya saja sesuai perjanjian, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya.

Baca Juga: Apa Itu PPS? Apa Tugasnya? Berapa Honor dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak 2024

"Sehingga total pelaku harus membayar Rp 600 ribu," tegasnya.

Mendengar hal itu, korban naik pitam dan emosi, berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban.

Alkisah, sesampainya di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong dan di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban," tutur Kapolres.

Baca Juga: SMPN 1 Banjarnegara Launching Program English For Smart Teens, Hadirkan Tamu dari Sudan dan Mesir

Namun, tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa.

Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya dan kabur.

"Pelaku membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo," terang Kapolres.

Baca Juga: Warga Kaliwungu Banjarnegara Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PMI Bersama Puskesmas Mandiraja

Takut aksinya ketahuan, pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur.

Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran ciri ciri pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

"Selasa 24 Januari 2023 sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur," jelas Kapolres.

Berdasarkan informasi yang didapat, rencananya pelaku  akan kabur ke wilayah Kalimantan.

Baca Juga: Warga Salatiga Digegerkan Penemuan Jenazah Tanpa Identitas di Komplek Pertokoan

Akibat perbuatannya, NTH dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Pelaku diacam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," pungkas Kapolres.

Berdasarkan catatan kepolisian, NTH adalah residivis atas kasus Curnamor yang belum lama ini menghirup udara bebas.

Tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada.***

 

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x