717 Anggota PPS Kabupaten Purbalingga Dilantik dan Resmi Bertugas

- 25 Januari 2023, 14:30 WIB
717 Anggota PPS Kabupaten Purbalingga Dilantik dan Resmi Bertugas
717 Anggota PPS Kabupaten Purbalingga Dilantik dan Resmi Bertugas /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Sebanyak 717 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Serentak 2024 Kabupaten Purbalingga resmi dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga di GOR Indoor Sasana Krida Perwira, pada Selasa 24 Januari 2023.

Eko Setiawan, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga saat dikonfirmasi pada pelantikan ini mengatakan, pasca dilantik, anggota PPS Kabupaten Purbalingga akan langsung bekerja melakukan tugas dan wewenangnya dalam tahapan Pemilu Serentak 2024.

"Pertama mereka nanti tanggal 26 Januari harus sudah mulai melaksanakan pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Sekretariat PPS Pemilu 2024 Gajinya Berapakah? Berikut Honor, Tugas, dan Masa Kerja PPS Selengkapnya

Jadi saya kira teman-teman PPS yang hari ini dilantik harus sudah menyesuaikan diri dengan kegiatan-kegiatan atau pekerjaan yang sifatnya tahapan," katanya.

Pihaknya berharap, PPS terlantik dapat membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan umum 2024 ini. Eko berharap anggota PPS bisa menjaga integritas dan profesionalisme, serta bekerja secara transparan dan akuntabel.

"Mudah-mudahan seluruh tahapan bisa kita laksanakan sebaik-baiknya sampai paripurna pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 nanti," ungkapnya.

Baca Juga: Apa Itu Pengawas Kelurahan/Desa? Serta Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum 'Pemilu'

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam pengarahannya berpesan agar para anggota PPS yang baru dilantik bekerja sungguh-sungguh demi suksesnya pemilihan umum 2024.

"Kiranya amanah yang diberikan betul-betul dilaksanakan dengan baik, dengan penuh komitmen dan juga dengan tanggung jawab yang tinggi.

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x