Fantastis! Camat di Kota Semarang Miliki Harta Puluhan Milyar, Ganjar dan Walikota Semarang Kalah Jauh...

- 5 Mei 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi LHKPN 2022. Fantastis! Camat di Kota Semarang Miliki Harta Puluhan Milyar, Ganjar dan Walikota Semarang Kalah Jauh...
Ilustrasi LHKPN 2022. Fantastis! Camat di Kota Semarang Miliki Harta Puluhan Milyar, Ganjar dan Walikota Semarang Kalah Jauh... /Kabar Banten

Bahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga calon Presiden Republik Indonesia dari PDIP tercatat tidak ada separuhnya dari harta sang camat, Tercatat di LHKPN nya pada pelaporan terakhirnya tanggal 31 Desember 2021 Ganjar memiliki total kekayaan Rp.11.775.068.380.

Baca Juga: Nasib PPPK setelah Masa Kontrak Habis? Bisa Diperpanjang Asal...

Selain Ganjar dan Mbak Ita Hendrar Prihadi Mantan walikota Semarang yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga masih belum sebanding dengan Camat Semarang Tengah itu, Tercatat pada LHKPN Kepala LKPP itu memiliki Harta kekayaan sebesar Rp.10.723.866.569 yang tercatat pada LHKPN yang dilaporkan 31 Desember 2021.

Aniceto Magno Da Silva Camat Semarang Tengah tercatat melaporkan harta kekayaannya sebanyak 5 periode pelaporan diantaranya pada tahun 2017 saat masih menjabat sebagai Camat Semarang Utara dengan total kekayaan Rp.1.051.206.720, ditahun 2018 pada pelaporan periodiknya total kekayaannya tercatat Sebesar Rp.51.594.015.180, laporan periodik tahun 2019 tercatat total kekayaan Rp.52.790.515.180.

Sedangkan laporan periode tahun 2020 tercatat total kekayaannya Rp.52.412.204.460 dan terakhir pada tahun 2021 saat menjabat Camat Semarang Tengah total kekayaannya sebesar Rp.52.502.569.940, untuk pelaporan periode tahun 2022 sang camat belum mencatatkan laporan LHKPN nya di laman elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: RESMI! AKBP Era Johny Kurniawan Jabat Kapolres Banjarnegara

Adapun dasar hukum kewajiban penyelenggara negara yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sebagai informasi tambahan berikut rincian catatan Laporan Harta kekayaan Aniceto Magno Da Silva Camat Semarang Tengah yang dilaporkan terakhir pada periode tahun 2021.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Camat Semarang Tengah senilai Rp.52.550.000.000 diantaranya:

Baca Juga: PWI Jateng Gelar Halalbihalal dan Silaturahmi, Bersama KH Supandi

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: portalistana.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x