Intip Gaji PPPK Paruh Waktu, Berapa Sih?

- 10 Juli 2023, 21:41 WIB
Ilustrasi gaji PPPK paruh waktu, intip berapa besarannya.
Ilustrasi gaji PPPK paruh waktu, intip berapa besarannya. /Dwi Widiyastuti/Dok. blkaceh.kemnaker

BANJARNEGARAKU.COM – Penasaran dengan gaji PPPK paruh waktu, intip berapa besarannya. Kemungkinan besaran gaji PPPK sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan waktu kerja.

Status PPPK paruh waktu ini telah dibahas oleh pemerintah dan Komisi II DPR tentang penambahan status baru Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu alias part time.

Ketentuan PPPK paruh waktu telah direncanakan dan termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Orang Jepang Berumur Panjang, Penyebabnya sangat Sepele meskipun Dilakukan 5 Menit

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan dengan revisi UU tersebut, maka status ASN akan bertambah menjadi tiga formasi dari yang sebelumnya hanya PNS dan PPPK.

"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," katanya,Rabu 5 Juli 2023.

Guspardi Gaus menambahkan PPPK paruh waktu tidak akan bekerja penuh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka bekerja untuk menggantikan pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.

Dengan unsur baru tersebut, pemerintah berharap bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu juga bisa menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.

"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," ujar Guspardi.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ada Lima Manfaat Konsumsi Kentang dengan Kulitnya, Jangan Dikupas...

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum mengumumkan tugas, fungsi, dan gaji PPPK part time ini. Namun, PPPK part time disebut mendapatkan gaji lebih kecil dari tenaga honorer karena jam kerjanya yang berbeda.

Mereka bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Semoga tetap semangat dalam bekerja mengabdikan diri kepada pemerintah. ***

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x