BANJARNEGARAKU.COM - Sebagaimana pemberitaan, Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jateng Drs H Eman Sulaeman MH menyatakan pasal-pasal dalam delik kesusilaan adalah menjadi pasal-pasal yang terus diperdebatkan menimbulkan kontroversi di kalangan para pemerhati hukum dan masyarakat.
Pelaku perzinaan masih aman dari jeratan hukum.Ada pasal yang memang tidak bisa diberlakukan dengan syarat yang telah ditetapkan dalam KUHP ini.
Aktivitas ini marak di masyarakat sehingga muncul perdebatan dalam forum Halaqoh Ulama di Semarang, 12 November 2023.
"Terutama pada pasal-pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak dirumuskannya delik LGBT dalam KUHP baru," kata Eman Sulaeman saat menjadi pembicara pada Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.
Berikut ini adalah kajian delik perzinahan, kumpul kebo, dan tidak dikriminalisasinya delik LGBT.
1.Delik Perzinaan
Dalam KUHP baru, delik perzinaan diatur dalam Pasal 411 yang berbunyi: