Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Pelaku Zina Aman dari Jeratan Hukum – 2

- 13 November 2023, 23:48 WIB
Ilustrasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial
Ilustrasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial /Dwi Widiyastuti/Pixabay

1.Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2.Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b.Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4.Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dari rumusan pasal di atas dapat ditarik kesimpulan hukum bahwa:

a.Delik Perzinaan kriteria pelakunya sudah mengalami perluasan dibandingkan dengan KUHP lama (yang sekarang masih berlaku), yakni siapapun yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

"Dalam KUHP lama, delik perzinaan baru dapat dikenakan jika salah satu pelakunya sudah terikat perkawinan, sedangkan jika dilakukan oleh orang yang sama-sama lajang bukanlah merupakan delik perzinaan. Sehingga KUHP baru sudah mengakomodir nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, terutama masyarakat muslim yang menjadi penduduk mayoritas di Indonesia," kata Eman Sulaeman, akademisi UIN Walisongo Semarang ini.

Eman Sulaeman menjelaskan bahwa, dalam hukum Islam perzinaan adalah hubungan seksual (persetubuhan) antara pria dengan wanita yang tidak terikat oleh perkawinan yang sah yang dilakukan secara sengaja, baik pelakunya sudah menikah maupun masih lajang.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah