Donor Darah saat Puasa Ramadhan, Bolehkah? Begini Hukumnya Menurut Islam

- 30 Maret 2022, 14:45 WIB
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas Purwakarta Gelar Donor Darah
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas Purwakarta Gelar Donor Darah /Tim Purwakarta News/

BANJARNEGARAKU - Bagaimanakah hukum seseorang melakukan donor darah saat puasa menurut ajaran Islam?

Donor darah salah satu bentuk kebaikan untuk orang lain dan Allah SWT pun memerintahkan agar saling tolong menolong dalam hal kebaikan.

Bagaimana seseorang menjalani puasa di bulan Ramadhan dan melakukan kegiatan donor darah?

Baca Juga: Mohamed Salah Patah Hati, Adapakah Gerangan

Dilansir dari situs Nahdlatul Ulama (NU), hukum donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan, tidak dapat membatalkan puasa.

Dalam proses tersebut tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Hukum donor darah saat puasa tak membatalkan juga berlaku untuk bekam, dimana menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba'ah mengatakan bahwa bekam tak membatalkan puasa.

Baca Juga: Pikiran-Rakyat.com Raih Gold Winner IPMA di SPS Awards 2022, Jadi General News Online Terbaik

Seperti halnya yang diungkap Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, seorang pembesar ulama Hanabillah, mengatakan bekam tidak dapat membatalkan puasa.

Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah.

Baca Juga: Tetap Bugar dan Sehat saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Lakukan 4 Hal Berikut Ini

Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan.

Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x