Pria yang mengeluarkan air mani dengan sengaja (ejakulasi), puasanya bisa batal dan wajib untuk mengganti (qada) puasanya.
Hal ini berkaitan dengan menahan syahwat. Dan tetaplah khusyuk agar terhindar dari pikiran yang mengganggu.
9. Murtad atau keluar dari Islam
Seseorang yang tadinya Muslim lalu murtad atau keluar dari Islam secara sadar dan sengaja maka puasanya batal karena satu di antara syarat dari melakukan puasa Ramadan tentunya adalah orang yang beragama Islam.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Segera Keluarkan SE, Terkait Indek Kualitas Air Menurun, Begini Penjelasannya
Demikian penjelasan mengenai hal atau perkara yang merusak dan membatalkan puasa, semoga kita dapat mempelajari dan mengamalkanya dengan baik.***