Keutamaan, Adab dan Ketentuan Menurut Islam dengan Adanya Fenomena Urbanisasi Seiring Arus Balik

- 12 Mei 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi - Keutamaan, Adab dan Ketentuan Menurut Islam dengan Adanya Fenomena Urbanisasi Seiring Arus Balik
Ilustrasi - Keutamaan, Adab dan Ketentuan Menurut Islam dengan Adanya Fenomena Urbanisasi Seiring Arus Balik /Antara/Dedhez Anggara/

"Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” (QS An Nisa ayat 101)

Praktik meringkas sholat (qashar sholat) hanya berlaku untuk shalat bilangan empat rakaat seperti Ashar dan Isya yang kemudian diringkas menjadi dua rakaat.

Sedangkan praktik menggabungkan dua sholat (jama sholat) dalam satu waktu hanya bisa dilakukan untuk sholat Zuhur digabung dengan Ashar, Maghrib digabung dengan Isya.

Untuk sholat Subuh tidak bisa digabung apalagi diringkas.

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya, “Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab, “Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (HR Ahmad).

Baca Juga: Sukses Ujian PJOK! Contoh Soal PAS Kelas 5 SD Semester 2, Perbedaan Lompat Jongkok dengan Lompat Kangkang

Ketiga, niat hijrah karena Allah SWT

Agar kita selama di tempat perantauan senantiasa mendapat ridho dan kasih sayang dari Allah subhanahu wata’ala hendaknya kita niat bepergian atau hijrah samata-mata karena Allah SWT.

وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x