Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 9 Juli 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi: Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi: Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya /PEXELS/Humusak.

BANJARNEGARAKU.COM - Hari raya kurban dimulai dengan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau tanah lapang.

Lalu, barulah dilakukan penyembelihan hewan kurban, pemotongan, dan pembagian hewan kurban oleh panitia kurban.

Panitia perayaan hari raya idul adha dan penyembelihan hewan kurban biasanya sudah dibentuk sebelum pelaksanaan.

Baca Juga: Fantastis! Deretan Harga Sapi Kurban Jokowi Tiap Idul Adha, Salah Satunya Dihargai Setara dengan Mobil

Panitia perayaan hari raya idul adha dan penyembelihan hewan kurban biasanya diambil dari tamir masjid dan orang yang memberikan hewan kurban.

Panitia sudah mempersiapkan segala sesuatunya pada saat penyembelihan hewan kurban baik dimasjid, mushola atau tempat lain agar berjalan lancar.

Bolehkah panitia kurban diberi upah daging dari hewan kurban, yang dilansir banjarnegaraku.com dari laman muhammadiyah.or.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Mau Masak Daging Kurban, Berikut Olahan Favorit Orang Indonesia, Dijamin Bikin Nagih!

Kepanitian kurban pada saat ini sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah kurban, dan kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah kurban dan berbeda kedudukannya dengan amil zakat.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x