Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Toron, Mudik di Hari Raya Idul Adha Suku Madura, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:
“Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud).
***