Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 9 Juli 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi: Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi: Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya /PEXELS/Humusak.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Toron, Mudik di Hari Raya Idul Adha Suku Madura, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:

“Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud).

***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x