Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 9 Juli 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi: Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi: Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya /PEXELS/Humusak.

Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan kurban Rasulullah.

Baca Juga: Dapat Pembagian Daging Kurban, Begini Cara Mencuci yang Benar, Darahnya Tetap Najis Kata Buya Yahya

“Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabiyullah saw memerintahkan agar ia melaksanakan kurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Wajib Tahu! Ada 4 Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Hewan Kurban saat Idul Adha, Simak Berikut Ini

Baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis tidak ada satupun yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan kurban (panitia kurban).

Kendatipun demikian, untuk kelancaran (efektifitas dan efesiensi) pelaksanaan kurban dipandang perlung adanya semacam kepanitian.

Kalimat “yaquumu ‘ala” yang terdapat dalam kedua hadis di atas mengandung arti “membantu”.

Baca Juga: Tips Mudik Idul Adha ala Jasa Marga saat Melalui Jalan Tol, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Dari kedua hadis tersebut dapat dipahami bahwa Ali diminta oleh Nabi saw agar ia membantu Nabi dalam pelaksanaan kurban dan pembagiannya.

Dengan demikian, tugas dari panitia kurban adalah membantu shahibul kurban dan memudahkan penyelenggaraan kurban.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah