Ternyata Luar Biasa Pahala Shalat Tarwih Malam Ke 26, Prof Ahmad Rofiq: Allah Langsung Membalasnya

- 17 April 2023, 08:15 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Dwi Widiyastuti/

Puasa yang merupakan ibadah unik, dan khusus untuk Allah, karena Allah yang akan langsung membalasnya, adalah merupakan prosesi ritual dengan meninggalkan makan, minum, hubungan cinta dengan pasangan halalnya, untuk membersihkan dosa-dosa individual, dan juga membangun keshalehan sosial.


Karena itu, sejak awal puasa, kitra diperintahkan untuk menyiapkan takjil – makanan dan minuman untuk diberikan – kepada saudara-saudara kita yang berpuasa, dengan janji pahala puasa sejumlah orang-orang yang menikmati takjil kita, tanpa mengurangi pahala puasa mereka.

Ini karena puasa juga dimaksudkan untuk membangun kesadaran sosial (social awareness) agar kita melalui ritual puasa, memiliki kepedulian kepada saudara-saudara kita yang secara ekonomi dalam keadaan kekurangan.

Dalam Bahasa Al-Qur’an, saudara-saudara kita yang hidup dalam kekurangan itu, ada yang disebut dengan as-sâil dan al-mahrûm (QS. Al-Ma’arij (70): 25 dan Adz-Dzariyat (51): 19).

As-sâil artinya orang-orang yang hidup dalam kekurangan, akan tetapi ia merelakan diri untuk meminta-minta, sementara al-mahrûm adalah orang-orang yang dalam kekurangan namun tetap menjaga marwahnya tidak meminta-minta.


Dalam konteks itulah, maka melalui QS. At-Taubah (9): 60, menempatkan Badan atau Lembaga Amil Zakat sebagai mustahiq prioritas ketiga setelah al-fuqarâ’ dan al-masâkîn sebagai Badan atau Lembaga yang diberi tugas untuk menghimpun zakat dengan perintah serius dari para muzakki (QS. At-Taubah (9): 103) dan mendistribusikannya kepada para mustahiq (tu’khadzu min aghniyâihim wa turaddu ilâ fuqarâihim).

Baca Juga: Ustadzah Hj. Lilis Ujianti : Pentingnya Peranan Perempuan dalam Rumah Tangga dan Pembangunan Negeri

Namun karena Indonesia bukanlah negara agama, maka hingga tulisan ini dibuat, UU yang berkaitan dengan zakat, memilih nomenklatur tentang Pengelolaan Zakat – bukan UU Zakat.


Negara tidak mengatur – baik dalam bentuk perintah dan sanksi bagi pelanggarnya – para muzakki atau orang-orang yang kaya yang tidak membayar zakatnya. Karena yang diatur dan ada ancaman sanksinya, adalah para pengelola zakat.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x