Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina Sumsel Terbakar, Diduga Akibat Tersambar Petir
Karena itu, seandainya, orang-orang kaya yang jumlah harta kekayaannya tidak terbatas, dan mereka tidak membayar zakat, maka tidak bisa dijatuhi hukuman atau sanksi apapun, karena memang tidak ada klausul pasal atau ayat yang mengaturnya.
Dengan demikian, pengaturan zakat tetap berdasarkan pada kesadaran ilahiyah atau teologis dari pada orang kaya atau muzakki.
Di dalam harta para orang kaya itu ada kewajiban yang jelas diketahui (haqqun ma’lum), yang harus dibayarkan untuk diserahkan kepada orang-orang yang hidup dalam kekurangan, baik mereka yang meminta-minta dan atau yang menjaga marwahnya untuk tidak meminta-minta.
Penghormatan Marwah Manusia
Islam sangat menghormati harga diri atau marwah seseorang termasuk mereka yang dengan terpaksa meminta-minta.
Pertama, agar terhadap orang-orang yang meminta-minta, hendaklah jangan dibentak (QS. Adl-Dluha (93):10).
Kedua, dibuatkan wadah berupa Badan atau Lembaga Amil Zakat, agar supaya saudara-saudara kita yang hidup dalam kekurangan, tidak harus bertemu dan berhadapan langsung dengan para muzakki, tetapi dijembatani melalui Badan atau Lembaga Amil.
Baca Juga: Jelang Libur Pekan Lebaran 2023, Plt Kadisparbud Banjarnegara Tinjau Kesiapan Destinasi Wisata Dieng
Analogi dengan Badan atau Lembaga Amil Zakat, adalah perbankan.