BANJARNEGARAKU.COM - Dalam pembahasan kali ini ceramah Buya Yahya akan mengetengahkan tentang wudhu menggunakan air dari gayung, ulama kharismatik Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan seperti ini hukumnya berwudhu menggunakan gayung.
Bagaimana hukum wudhu menggunakan air dari gayung? Wudhu menggunakan air dari gayung ternyata hukumnya seperti ini menurut Buya Yahya. Buya Yahya menjelaskan bahwa sering terdapat kesalahpahaman perihal air yang mustakmal, atau air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu.
Baca Juga: IPDA Berharap Adanya Agrowisata di Sigaluh, Potensi Durian Melimpah Jadi Unggulan...
Dilansir banjarnegaraku.com dari portalsulut.pikiran-rakyat.com pada 11 Oktober 2023, Inlah Hukum Wudhu Menggunakan Air Gayung, Menurut Buya Yahya.
"Kita sering salah paham terkait hal tersebut," ujar Buya Yahya.
Kita mengira bahwa air yang sedikit kalau sudah tersentuh maka langsung menjadi air yang mustakmal. Padahal menurut Buya Yahya tidak seperti itu maksud dari air yang mustakmal.
“Ini kesalahpahaman bahwa air yang sedikit itu kalau tersentuh langsung jadi mustakmal,” ujar Buya.
Baca Juga: Waspadai Sifat 'Baper' Masyarakat dalam Pemilu 2024, Polres Purbalingga Gelar Rakor Lintas Sektoral
Buya Yahya menjelaskan bahwa air yang mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh anggota wudhu.