“Contoh, ada gayung kecil dan di dalamnya ada air yang bisa dipakai untuk berwudhu,” terang Buya Yahya.
Ketika kita mengambil air dari gayung dengan tangan, maka air sisa di dalam gayung tidak termasuk air yang mustakmal.
“Lalu Anda berwudhu, Anda ciduk dengan tangan Anda, gak mustakmal ini (air),” ungkap Buya Yahya.
“Anda jangan ragu masalah ini,” tegasnya.
Baca Juga: Pilkades di Banjarnegara Bakal Digelar Maret 2024, Ini Hasil Rapat Forkopimda Selengkapnya
Sedangkan ketika kita mengambil air dari gayung untuk membasuh anggota wudhu, dan ada air yang menetes sisa dari membasuh anggota wudhu, itulah yang disebut mustakmal.
“Kita ambil air (dari gayung) dengan tangan kita dan ada yang menetes itulah yang mustakmal,” ujar Buya Yahya.
“Jadi yang mustakmal adalah air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang wajib,” terang Buya Yahya.
“Bukan air di dalam gayung yang kita ambil dengan tangan,” ujar Buya Yahya.
Sehingga boleh hukumnya selama tidak ada air mustakmal artinya air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang masuk ke dalam gayung.