“Itu salah paham, air mustakmal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” ungkap Buya.
Jadi ketika kita membasuh anggota wudhu dan ada air yang menetes dari bekas basuhan tersebut, maka itulah yang disebut mustakmal.
Baca Juga: Bikin Doi Klepek-klepek, 7 Bahan Alami untuk Mencerahkan Kulit, Secerah Masa Depanmu....
“Misalnya membasuh wajah, ketika basuhan pertama dan ada air yang menetes itu disebut mustakmal,” jelas Buya.
Ketika air tidak digunakan untuk membasuh anggota wudhu maka itu tidak termasuk mustakmal.
“Maka selagi air bukan digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” jelas Buya.
“Itu belum dianggap mustakmal,” tegasnya.
Baca Juga: Tahukah Kamu? Ada Lima Makanan Terbaik Untuk Kesehatan Mata, Salah Satunya Telur....
Buya Yahya memberi contoh ketika kita berwudhu menggunakan gayung.