Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya..

- 15 Oktober 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi cerai: Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya..
Ilustrasi cerai: Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya.. /Pixabay/Mohamed Hassan/

BANJARNEGARAKU.COM - Kalau masih tinggal serumah dengan suami, apakah bisa mengajukan gugatan cerai? Pertanyaan tersebut sebagaimana dikutip dari akun TikTok @restiajjaah.

Ini pertanyaan akun TikTok @restiajjaah: "Kalau masih tinggal serumah dengan suami, apakah bisa mengajukan gugatan cerai?". Mendapat pertanyaan dari @restiajjaah, inilah jawaban akun TikTok @sarjanahukum.

"Jawabannya tidak bisa. Karena ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yakni, SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Di mana dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, di mana perceraian dengan alasan pertengkaran terus-menerus atau perselisihan terus-menerus baru bisa dikabulkan jika suami dan istri sudah tidak tinggal satu atau serumah selama 6 ( enam ) bulan bertutrut-turut," kata akun TikTok @sarjanahukum yang hingga Minggu 15 Oktober 2022 pukul 07.00 WIB sudah diikuti 414.500 akun, dan 2,7 juta likes.

Baca Juga: Wudhu Menggunakan Air Gayung Inilah Hukumnya, Berikut Penjelasan Buya Yahya...

Jadi, lanjutnya, jika istri masih tinggal serumah dengan suami, maka tidak akan bisa mengajukan gugatan cerai. Meski demikian, istri tetap bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, dan bisa dipastikan akan ditolak oleh majelis hakim.

"Kalau tidak percaya, silakan datang ke Pengadilan Agama. Bawa surat-surat lengkap untuk mengajukan gugatan perceraian. Nah, di pengadilan, istri yang mau mengajukan gugatan perceraian itu pasti akan ditanya oleh petugas: Ibu dan suami apa sudah pisah rumah? Kalau jawabnya "belum" pasti disuruh balik lagi ke rumah dan pisah rumah dulu selama 6 bulan," jelasnya.

Nah begitulah posisi hukum, dan pahami hukum, sebelum melakukan tindakan hukum.

Baca Juga: Mempermudahkan Jamaah, MAJT Luncurkan Mobil Jemput Jamaah

Laman hukumonline.com memperjelas jawaban atas pertanyaan @restiajjaah, sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: hukum online Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x