Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya..

- 15 Oktober 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi cerai: Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya..
Ilustrasi cerai: Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya.. /Pixabay/Mohamed Hassan/

"Bisakah bercerai dengan alasan sudah pisah ranjang, namun masih tinggal serumah?"

Laman yang diasuh oleh Haris Satiadi SH (Haris Satiadi & Partners) menjelaskan pertanyaan yang masuk ke laman hukumonline.com.

Pertanyaan:
Bagaimana jika seorang suami istri pisah ranjang selama lebih dari satu tahun? Apakah itu bisa dinyatakan sah cerai menurut undang-undang?

Intisari Jawaban

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul "Apakah Pisah Ranjang Dapat Dianggap Sah Bercerai?" yang dibuat oleh Letezia Tobing SH MKn dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 12 Agustus 2013.

Alasan Perceraian
Pasal 19 PP 9/1975 jo. Pasal 116 KHI mengatur bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ada 5 Tips Atasi Insomnia Agar Tidurmu Lebih Nyaman dan Nyenyak

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: hukum online Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x