Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya..

- 15 Oktober 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi cerai: Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya..
Ilustrasi cerai: Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya.. /Pixabay/Mohamed Hassan/

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;

5. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

6. Lampiran Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, hal. 16.

Demikian artikel mengenai pertanyaan akun TikTok @restiajjaah: "Kalau masih tinggal serumah dengan suami, apakah bisa mengajukan gugatan cerai?".***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: hukum online Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x