Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya..

- 15 Oktober 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi cerai: Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya..
Ilustrasi cerai: Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya.. /Pixabay/Mohamed Hassan/

BANJARNEGARAKU.COM - Kalau masih tinggal serumah dengan suami, apakah bisa mengajukan gugatan cerai? Pertanyaan tersebut sebagaimana dikutip dari akun TikTok @restiajjaah.

Ini pertanyaan akun TikTok @restiajjaah: "Kalau masih tinggal serumah dengan suami, apakah bisa mengajukan gugatan cerai?". Mendapat pertanyaan dari @restiajjaah, inilah jawaban akun TikTok @sarjanahukum.

"Jawabannya tidak bisa. Karena ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yakni, SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Di mana dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, di mana perceraian dengan alasan pertengkaran terus-menerus atau perselisihan terus-menerus baru bisa dikabulkan jika suami dan istri sudah tidak tinggal satu atau serumah selama 6 ( enam ) bulan bertutrut-turut," kata akun TikTok @sarjanahukum yang hingga Minggu 15 Oktober 2022 pukul 07.00 WIB sudah diikuti 414.500 akun, dan 2,7 juta likes.

Baca Juga: Wudhu Menggunakan Air Gayung Inilah Hukumnya, Berikut Penjelasan Buya Yahya...

Jadi, lanjutnya, jika istri masih tinggal serumah dengan suami, maka tidak akan bisa mengajukan gugatan cerai. Meski demikian, istri tetap bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, dan bisa dipastikan akan ditolak oleh majelis hakim.

"Kalau tidak percaya, silakan datang ke Pengadilan Agama. Bawa surat-surat lengkap untuk mengajukan gugatan perceraian. Nah, di pengadilan, istri yang mau mengajukan gugatan perceraian itu pasti akan ditanya oleh petugas: Ibu dan suami apa sudah pisah rumah? Kalau jawabnya "belum" pasti disuruh balik lagi ke rumah dan pisah rumah dulu selama 6 bulan," jelasnya.

Nah begitulah posisi hukum, dan pahami hukum, sebelum melakukan tindakan hukum.

Baca Juga: Mempermudahkan Jamaah, MAJT Luncurkan Mobil Jemput Jamaah

Laman hukumonline.com memperjelas jawaban atas pertanyaan @restiajjaah, sebagai berikut.

"Bisakah bercerai dengan alasan sudah pisah ranjang, namun masih tinggal serumah?"

Laman yang diasuh oleh Haris Satiadi SH (Haris Satiadi & Partners) menjelaskan pertanyaan yang masuk ke laman hukumonline.com.

Pertanyaan:
Bagaimana jika seorang suami istri pisah ranjang selama lebih dari satu tahun? Apakah itu bisa dinyatakan sah cerai menurut undang-undang?

Intisari Jawaban

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul "Apakah Pisah Ranjang Dapat Dianggap Sah Bercerai?" yang dibuat oleh Letezia Tobing SH MKn dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 12 Agustus 2013.

Alasan Perceraian
Pasal 19 PP 9/1975 jo. Pasal 116 KHI mengatur bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ada 5 Tips Atasi Insomnia Agar Tidurmu Lebih Nyaman dan Nyenyak

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

7. Suami melanggar taklik-talak;

8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasihnya, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa baik dalam PP 9/1975 mapun KHI, aturan hukum tidak mengkategorikan pisah meja tempat tidur (scheiding van tafel en bed) sebagai alasan perceraian.

Pisah Ranjang = Cerai?

Adapun istilah pisah meja tempat tidur (scheiding van tafel en bed) sebenarnya merujuk pada Pasal 233 s.d. Pasal 249 KUH Perdata. Namun, aturan mengenai pisah ranjang menurut KUH Perdata, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 66 UU Perkawinan.

Walaupun istilah pisah meja tempat tidur (scheiding van tafel en bed) sudah dinyatakan tidak berlaku, namun dalam praktik persidangan baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama digunakan oleh hakim sebagai indikator kondisi rumah tangga. Hal ini nampak dalam SEMA 4/2014 yang selengkapnya mengatur sebagai berikut.

Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:

1. Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;

2. Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri.

3. Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri;

4. Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama;

5. Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KDRT, main judi, dll).

Baca Juga: Ferry Wawan Cahyono Optimis Banjarnegara Semakin Maju melalui Pariwisata, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Sehingga menjawab pertanyaan Anda, pisah meja tempat tidur (scheiding van tafel en bed) yang telah terjadi selama 1 tahun bukanlah alasan perceraian namun dapat dijadikan indikator bahwa rumah tangga sudah pecah (broken marriage).

Apabila Anda pada akhirnya memang ingin mengakhiri perkawinan, kami menyarankan agar Anda terlebih dahulu harus menentukan alasan perceraian sebagaimana dimaksud dalam PP 9/1975 mapun KHI.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;

5. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

6. Lampiran Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, hal. 16.

Demikian artikel mengenai pertanyaan akun TikTok @restiajjaah: "Kalau masih tinggal serumah dengan suami, apakah bisa mengajukan gugatan cerai?".***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: hukum online Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x