Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasihnya, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan

- 14 Oktober 2023, 23:26 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasihnya, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasihnya, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan /Instagram/ Polrestabes Surabaya

BANJARNEGARAKU.COM - Setelah mendalami kasus anak anggota DPR yang menganiaya kekakasihnya, akhirnya Polisi menerapkan Pasal Pembunuhan terhadap tersangka Greogorius Ronald Tannur (31), putra dari salah satu anggota DPR, atas meninggal dunianya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) di Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan penerapan Pasal tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan.

Baca Juga: 25 Contoh Soal Matematika Kelas 5 SD MI Kurikulum Merdeka Bilangan Cacah sampai 100.000

“Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” ujar Hendro seperti dilihat di unggahan akun Instagram Humas Polrestabes Surabaya, dikutip Sabtu 14 Oktober 2023.

“Selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,” tambahnya.

Dilansir banjarnegaraku.com dari PMJ News pada 14 Oktober 2023, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasihnya.

Baca Juga: Ferry Wawan Cahyono Optimis Banjarnegara Semakin Maju melalui Pariwisata, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Sedangkan sebelumnya, tersangka Ronald hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana, kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x