Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya..

- 15 Oktober 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi cerai: Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya..
Ilustrasi cerai: Istri Mengajukan Gugatan Cerai namun Masih Tinggal Serumah dengan Suami, Apakah Bisa? Jawabnya.. /Pixabay/Mohamed Hassan/

1. Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;

2. Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri.

3. Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri;

4. Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama;

5. Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KDRT, main judi, dll).

Baca Juga: Ferry Wawan Cahyono Optimis Banjarnegara Semakin Maju melalui Pariwisata, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Sehingga menjawab pertanyaan Anda, pisah meja tempat tidur (scheiding van tafel en bed) yang telah terjadi selama 1 tahun bukanlah alasan perceraian namun dapat dijadikan indikator bahwa rumah tangga sudah pecah (broken marriage).

Apabila Anda pada akhirnya memang ingin mengakhiri perkawinan, kami menyarankan agar Anda terlebih dahulu harus menentukan alasan perceraian sebagaimana dimaksud dalam PP 9/1975 mapun KHI.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: hukum online Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x