1. Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;
2. Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri.
3. Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri;
4. Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama;
5. Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KDRT, main judi, dll).
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, pisah meja tempat tidur (scheiding van tafel en bed) yang telah terjadi selama 1 tahun bukanlah alasan perceraian namun dapat dijadikan indikator bahwa rumah tangga sudah pecah (broken marriage).
Apabila Anda pada akhirnya memang ingin mengakhiri perkawinan, kami menyarankan agar Anda terlebih dahulu harus menentukan alasan perceraian sebagaimana dimaksud dalam PP 9/1975 mapun KHI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: