Bersedekah Meski Belum Melunasi Utang, Apakah Diperbolehkan? Ini Perspektif Hukum Menurut Buya Syakur

- 9 Maret 2024, 05:25 WIB
Ulama Besar Buya Syakur
Ulama Besar Buya Syakur /Instagram / buyasyakuryasin/

BANAJRENAGARKU.COM - Apakah sah bersedekah sementara masih memiliki utang yang cukup besar? Inilah sudut pandang Buya Syakur mengenai hukum bersedekah ketika masih memiliki kewajiban utang.

Dalam sebuah ceramahnya di berbagai platform media sosial, Buya Syakur memberikan nasihat mengenai prioritaskan antara bersedekah dan melunasi utang.

Buya Syakur menjelaskan bahwa untuk memahami hukum mendahulukan sedekah daripada membayar utang, seseorang perlu memahami dua hukum dasar terlebih dahulu.

"Dalam situasi bersedekah ketika masih ada utang, pemahaman terhadap hukum syariah dan hukum skala prioritas sangat penting, hal ini memungkinkan kita untuk menentukan pilihan yang lebih tepat di antara keduanya," ungkap Buya Syakur.

Baca Juga: Jika Anda Galbay Shopee di Pulau Ini, Harus Siap Didatangi DC Shopee PayLater

Lalu, bagaimana hukumnya bagi seseorang yang bersedekah sementara masih memiliki utang Berikut adalah pandangan Buya Syakur terkait hukum bersedekah ketika masih memiliki utang:

Hukum Syariah

Menurut Buya Syakur, berdasarkan hukum syariah, membayar utang adalah kewajiban, sementara bersedekah merupakan perbuatan sunnah.

Dengan demikian, jika seseorang memiliki utang, prioritasnya seharusnya adalah melunasi utang terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan untuk bersedekah.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Semarang yang Tahan Lama Hingga Bisa Dikirim ke Belanda

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat PP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x