BANAJRENAGARKU.COM - Apakah sah bersedekah sementara masih memiliki utang yang cukup besar? Inilah sudut pandang Buya Syakur mengenai hukum bersedekah ketika masih memiliki kewajiban utang.
Dalam sebuah ceramahnya di berbagai platform media sosial, Buya Syakur memberikan nasihat mengenai prioritaskan antara bersedekah dan melunasi utang.
Buya Syakur menjelaskan bahwa untuk memahami hukum mendahulukan sedekah daripada membayar utang, seseorang perlu memahami dua hukum dasar terlebih dahulu.
"Dalam situasi bersedekah ketika masih ada utang, pemahaman terhadap hukum syariah dan hukum skala prioritas sangat penting, hal ini memungkinkan kita untuk menentukan pilihan yang lebih tepat di antara keduanya," ungkap Buya Syakur.
Baca Juga: Jika Anda Galbay Shopee di Pulau Ini, Harus Siap Didatangi DC Shopee PayLater
Lalu, bagaimana hukumnya bagi seseorang yang bersedekah sementara masih memiliki utang Berikut adalah pandangan Buya Syakur terkait hukum bersedekah ketika masih memiliki utang:
Hukum Syariah
Menurut Buya Syakur, berdasarkan hukum syariah, membayar utang adalah kewajiban, sementara bersedekah merupakan perbuatan sunnah.
Dengan demikian, jika seseorang memiliki utang, prioritasnya seharusnya adalah melunasi utang terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan untuk bersedekah.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Semarang yang Tahan Lama Hingga Bisa Dikirim ke Belanda