Bersedekah Meski Belum Melunasi Utang, Apakah Diperbolehkan? Ini Perspektif Hukum Menurut Buya Syakur

- 9 Maret 2024, 05:25 WIB
Ulama Besar Buya Syakur
Ulama Besar Buya Syakur /Instagram / buyasyakuryasin/

Hukum Skala Prioritas

Dalam konteks hukum skala prioritas, Buya Syakur menekankan pentingnya memperhatikan kepentingan yang lebih mendesak.

"Contohnya, jika kamu memiliki uang 1 juta untuk membayar utang, namun saudaramu membutuhkan bantuan biaya berobat senilai 1 juta dan jika tidak segera diobati bisa berakibat fatal, maka yang harus diutamakan adalah memberikan uang untuk membantu saudaramu berobat daripada melunasi utang," jelas Buya Syakur.

Buya Syakur berpendapat bahwa hukum sedekah dan utang dapat berubah sesuai dengan situasi. Pentingnya memahami hukum syariah dan hukum skala prioritas memudahkan kita dalam memilih hukum yang lebih tepat.

Baca Juga: Yang Penting Penuhi Syarat Wajibnya, Anda Bisa Login DANA Tanpa Aplikasi APP, Berikut Ini Caranya!

"Segala yang terjadi dalam hidupmu adalah kehendak Allah, mungkin melalui utang dan kesulitan yang dihadapi, Allah sedang mengajarkan makna kesabaran dan saling tolong-menolong, bahkan dalam situasi sulit sekalipun," tambah Buya Syakur.

Demikianlah pandangan Buya Syakur mengenai hukum mendahulukan sedekah daripada membayar utang, sebagai tanggapan terhadap anjuran bersedekah agar utang cepat terlunasi.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat PP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x