BANJARNEGARAKU.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadaha yang wajib ditunaikan umat Islam di bulan suci Ramadan. Sama seperti ibadah lainnya, membayar zakat fitrah ada niat yang harus dibaca.
Dikutip banjarnegaraku.com dari laman Baznas, perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist yang berbunyi:
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR Bukhari Muslim).
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah
Berikut ini tata cara menunaikan Zakat fitrah:
1. Telah masuk waktunya
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri dilaksanakan. Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri.
Baca Juga: Ormas Tertua di Banjarnegara Akui Al Quran Sumber Kemuliaan