Terlihat Sama, Ini Perbedaan Riba dan Jual Beli dalam Kredit Kepemilikan Rumah

- 22 Mei 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi KPR /Unsplash/Tierra Mallorca

BANJARNEGARAKU.COM - Dalam Agama Islam diatur semua aspek kehidupan termasuk jual beli baik secara tunai maupun kredit. Seorang muslim harus tau perbedaan riba dan jual beli dalam kredit pembiayaan kepemilikan rumah (KPR).

Larangan riba tertuang dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 130: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan jalan melipatgandakan lagi dilipatgandakan.” 

Dalam Surat Al Baqarah ayat 275, Allah berfirman "...Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...."

Lantas, apa perbedaan riba dan jual beli dalam KPR? Simak artikel berikut ini yang disarikan dari penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dalam podcast bersama dr. Richard Lee di kanal Youtube @drRichard_Lee dengan contoh nominal yang berbeda.

Baca Juga: Tingkatkan Ketenangan Hidup dengan Enam Nasihat Bijak dari Mbah Moen

Transaksi Riba

Transaksi riba terjadi ketika kreditur (pemberi hutang) menentukan tambahan pembayaran atas hutang yang diajukan oleh debitur (pemohon hutang).

Contohnya, Bapak A mengajukan KPR ke Bank Rp300 juta selama 12 bulan dengan bunga 1% sebulan. Setiap bulang Bapak A membayar angsuran (Rp300 juta/12) + (1% x Rp 300 juta) = Rp28 juta.

Jika lunas, Bapak A mengeluarkan uang total Rp336 juta. Akad dalam transaksi di atas adalah hutang-piutang antara Bapak A dan Bank yang terdapat tambahan (bunga) di dalamnya. Selisih tambahan Rp36 juta itu termasuk riba meskipun debitur dan kreditur sama-sama ridha. 

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah