Misalnya dalam sebuah pernikahan, akad dari seorang laki-laki menjadikannya halal untuk menyentuh perempuan yang dinikahinya dimana hal itu haram dilakukan sebelum akad nikah.
Begitu pula dengan KPR dimana akad akan menentukan halal dan haramnya sebuah transaksi. Wallohua'lam Bishawab.***