Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Islam dengan Tegas Melarang Suami Membentak Istri
Transaksi Jual Beli
Dalam transaksi jual beli, kreditur menjual barang kepada debitur secara kredit selama jangka waktu yang disepakati.
Contohnya, Bapak A mengajukan KPR ke bank syariah dengan harga rumah Rp300 juta dengan masa pinjaman 12 bulan. Bank Syariah lantas membeli rumah tersebut sebesar Rp300 juta lalu menjualnya ke Bapak B seharga Rp336 juta.
Bapak A mencicil angsuran setiap bulan sebesar Rp336 juta/ 12 bulan = Rp28 juta. Selisih tambahan Rp36 juta dalam hal ini adalah margin dalam jual beli.
Transaksi ini menggunakan akad jual beli dimana bank syariah membeli rumah untuk kemudian dijual kepada Bapak A secara diangsur.
Terlihat Sama Tapi Berbeda
Sekilas dua transaksi di atas hampir sama. Namun jika diperhatikan, yang membedakan keduanya adalah akad dalam transaksinya. Transaksi pertama adalah hutang piutang dengan tambahan bunga sedangkan transaksi kedua adalah jual beli yang pembayarannya diangsur.
Sepenting itukah akad? Jawabannya iya. Pada keadaan tertentu sebuah akad bisa merubah sesuatu yang haram menjadi halal.