Terlihat Sama, Ini Perbedaan Riba dan Jual Beli dalam Kredit Kepemilikan Rumah

- 22 Mei 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi KPR /Unsplash/Tierra Mallorca

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Islam dengan Tegas Melarang Suami Membentak Istri

Transaksi Jual Beli

Dalam transaksi jual beli, kreditur menjual barang kepada debitur secara kredit selama jangka waktu yang disepakati.

Contohnya, Bapak A mengajukan KPR ke bank syariah dengan harga rumah Rp300 juta dengan masa pinjaman 12 bulan. Bank Syariah lantas membeli rumah tersebut sebesar Rp300 juta lalu menjualnya ke Bapak B seharga Rp336 juta.

Bapak A mencicil angsuran setiap bulan sebesar Rp336 juta/ 12 bulan = Rp28 juta. Selisih tambahan Rp36 juta dalam hal ini adalah margin dalam jual beli.

Transaksi ini menggunakan akad jual beli dimana bank syariah membeli rumah untuk kemudian dijual kepada Bapak A secara diangsur. 

Baca Juga: Jangan Bangga Karena Menolong Orang Lain! Gus Baha: Bersyukurlah karena Tidak Semua Orang Diberikan Kesempatan

Terlihat Sama Tapi Berbeda

Sekilas dua transaksi di atas hampir sama. Namun jika diperhatikan, yang membedakan keduanya adalah akad dalam transaksinya. Transaksi pertama adalah hutang piutang dengan tambahan bunga sedangkan transaksi kedua adalah jual beli yang pembayarannya diangsur.

Sepenting itukah akad? Jawabannya iya. Pada keadaan tertentu sebuah akad bisa merubah sesuatu yang haram menjadi halal.

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah