BANJARNEGARAKU.COM - Pembagian daging kurban adalah salah satu praktik penting dalam merayakan Idul Adha.
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara spesifik menyebutkan golongan masyarakat tertentu yang berhak menerimanya.
Para ulama sepakat bahwa daging kurban dapat dibagikan kepada tiga golongan: fakir miskin, orang terdekat, dan shohibul kurban. Berikut adalah ulsannya
Baca Juga: 293 Kepala Desa di Banyumas Terima SK Perpanjangan Jabatan, Pj Bupati Hanung Sampaikan Ini
1. Fakir Miskin
Golongan yang paling utama sebagai penerima daging kurban adalah fakir miskin.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 yang menyatakan: “...Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir”.
Fakir miskin berhak mendapatkan sepertiga dari bagian kurban.
Pembagian ini bisa dilakukan dalam keadaan daging masih segar atau belum dimasak, untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat langsung dari daging kurban.
Baca Juga: Bupati Tiwi Turut Gotong Royong Bangun Jalan Baru Perkebunan Nanas di Desa Siwarak