Sertifikasi Halal Gratis 2022 Bagi UMK, Kuota Terbatas! Berikut Cara Daftarnya Secara Online

26 Maret 2022, 10:20 WIB
Melalui program Sehati, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenang) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK /KEMENANG/

BANJARNEGARAKU - Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini sudah mulai bisa dilakukan.

Sertifikasi Halal Gratis yang merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama 'Kemenag' ini mulai dibuka dari bulan Maret sampai dengan Desember 2022.

"Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irhan akhir pekan kemarin dalam siaran resmi Kemenag.

Baca Juga: Gebyar UMKM 2022 Banjarnegara, Wahana Bagi UMKM untuk Semakin Naik Kelas dan Bangkit dari Masa Pandemi

"Kemenag menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," tambahnya.

Lalu, bagaimanakah cara daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK? Mengutip panduan di laman sehati.halal.go.id, berikut tata cara mendaftar program Sehati secara online:

1. Buka laman ptsp.halal.go.id (aplikasi SIHALAL).

2. Buat akun dan lakukan aktivasi akun (daftarkan username dan password).

Baca Juga: Hasil Percobaan Gaya, Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 8 Halaman 8 dan 9

3. Login menggunakan username dan password yang didaftarkan.

4. Pilih asal usaha Dalam Negeri (entry: NIB).

5. Lengkapi data pelaku usaha.

6. Pilih "Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitas" dan masukkan entry kode.
Misalnya: Kode SEHATI21 (fasilitasi dari BPJPH) Kode A30XX (fasilitasi dari Kemenkop - UKM) Kode A301XX (fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM).

Baca Juga: Doa Setelah Mendengar Adzan sebagai Salah Satu Bentuk Kerendahan Hati

7. Informasi terkait entry kode pada tahun ini bisa ditanyakan ke kantor Kemenag terdekat.

8. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan via laman ptsp.halal.go.id.

9. Kirim dokumen pengajuan sertifikasi halal.

10. Usai pendaftaran online, pelaku usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan "Lolos Verifikasi".

STTD bisa diunduh di aplikasi SIHALAL (ptsp.halal.go.id).

10. Kemudian, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD.

Baca Juga: Kampiun Liga Indonesia 2021-2022, Bali United Cetak Sejarah

11. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji, dan kemudian menetapkan kehalalan produk dengan output, yaitu ketetapan Halal.

12. BPJPH menerbitkan sertifikat Halal.

Pendaftaran sertifikat Sehati sepenuhnya dilakukan secara online.

Jika pelaku UMKM kesulitan, bisa membawa semua berkas persyaratan ke Satgas Halal Daerah di PTSP Kantor Wilayah Kementrian Agama terdekat.

Baca Juga: Baru Dibuka, Gebyar UMKM dan Ekraf Banjarnegara Diserbu Masyarakat

Petugas Satgas Halal Daerah Akan membantu dengan memberikan pendampingan unggah data di laman ptsp.halal.go.id.

Demikian penjelasan mengenai cara daftar Sertifikasi Halal bagi UMK secara online. Terus tumbuh dan maju UMKM Indonesia!.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler